Keluarga sakinah sebenarnya istilah yang khas Indonesia, yang
menggambarkan suatu keluarga yang bahagia
dalam perspektif ajaran islam. Keluarga sakinah adalah satu ungkapan
untuk menyebut sebuah keluarga yang
fungsional dalam mengantar orang pada cita-cita dan tujuan orang membangun
keluarga. Dalam bahasa Arab disebut
“usrah sa’idah”, keluarga bahagia.
Penggunaan nama sakinah diambil dari Al Qur’an surat 30:21 litaskunu
ilaiha, yang artinya bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan perjodohan
bagi kita agar yang satu merasa tenteram terhadap yang lain. Dalam bahasa Arab,
kata sakinah didalamnya terkandung arti tenang, terhormat, aman, penuh kasih sayang, mantap dan
memperoleh pembelaan. Pengertian ini pula yang dipakai dalam ayat-ayat Al
Qur’an dan Hadist konteks kehidupan manusia. Jadi keluarga sakinah adalah
kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan keluarga. Dan yang ideal biasanya
jarang terjadi, oleh karena itu dia tidak terjadi mendadak. Tetapi ditopang
oleh pilar-pilar yang kokoh, yang memerlukan perjuangan serta butuh waktu serta
pengorbanan terlebih dahulu. Keluarga sakinah merupakan subsistem dari system
sosial menurut Al Qur’an, bukan bangunan yang berdiri di atas lahan kosong.
21 item sub tema Al Qur’an tersebut di atas merupakan landasan dari
terbangunnya keluarga sakinah dan permasalahan sosial seperti yang tersebut
selalu berhubungan timbale balik dengan keluarga, mempengaruhi atau dipen garuhi.
Uraian tentang konsep keluarga sakinah menurut Al Qur’an pastilah kurang
memadai , karena AlQur’an merupakan sumber yang tak pernah kering. Oleh karena itu
sesungguhnya perlu kajian yang sangat mendalam, tidak sesingkat seperti ini.
Apalagi jika diplot dalam system sosial dalam kaitannya membangun bangsa. Oleh
karena itu, saya ingin membatasi pada simpul-simpul yang bisa mengantar atau menjadi pra syarat
tegaknya keluarga sakinah.
v Hal-hal yang
menyangkut pembangunan masayarakat
menurut Al Qur’an, diantara simpul-simpul yang dapat mengantar pada keluarga sakinah
tersebut adalah :
1. Dalam keluarga
itu ada mawaddah dan rahmah ( QS. 30 : 21). Mawaddah adalah jenis cinta membara
yang menggebu-gebu dan “nggemesi” . sedangkan rahamah adalah jenis cinta yang
lembut, siap berkorban dan siap melindungi
kepada yang dicintai. Mawaddah saja kurang menjamin kelangsungan hidup
rumah tangga , sebaliknya rahmah
lama-kelamaan menimbulkan mawaddah.
2. Hubungan antara
suami istri harus atas dasar saling membutuhkan,seperti pakaian dan yang memakainya
“hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna “ ( QS. 2 : 187).
Fungsi pakaian ada
tiga, yaitu :
a). Menutup aurat.
b.)Melindungi diri
dari panas dingin.
C. )Perhiasan.
3. Suami istri dalam
bergaul memperhatikan hal-hal yang secara sosial dianggap patut (ma’ruf), tidak
asal benar dan hak. Wa asyiruhunna bil ma’ruf (QS. 4 :19). Besarnya mahar,
nafkah, cara bergaul dan sebagainya harus memperhatikan nilai-nilai ma’ruf. Hal
itu terutama harus diperhatikan oleh suami istri yang berasal dari kultur yang menyolok
perbedaannya.
4. Menurut Hadist
Nabi , pilar keluarga sakinah itu ada empat(idza aradallahu bi ahli baitin
khoiran dst )
a.) Memiliki
kecenderungan kepada agama
b.)Yang muda
menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda.
c.)Sederhana dalam
belanja.
d.)Santun dalam
bergaul.
e.) Selalu
introspeksi.
5. Menurut Hadist
Nabi juga, empat hal akan menjadi faktor
yang mendatangkan kebahagiaan keluarga (arba’un min sa’adat al mar’i) yakni :
a.)Suami atau istri
yang setia (shaleh / shalehah).
b.)Anak yang
berbhakti.
c.)Lingkungan sosial
yang sehat.
d.)Dekat rizqi nya
No comments:
Post a Comment